Archive for the ‘Uncategorized’ Category

HAK ASASI MANUSIA

Februari 15, 2010

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas  perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tema                     : Perlindungan anak dari kekerasan

Sumber                : Cetak Kompas

Anak adalah asset masa depan. Anak seharusnya dibimbing, diarahkan, dijaga, dirawat dan dididik secara baik. Tindakan kekerasan terhadap anak akan membuat anak menjadi tertekan dan terhambat masa depannya.

Masa perkembangan anak semestinya dipenuhi kegembiraan sehingga berpengaruh positif bagi jiwanya. Akan tetapi, kecemasan dan ketakutan anak sekarang hadir di mana-mana: di sekolah, di jalanan, bahkan di rumah yang dihuni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Anak sering menjadi korban berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, seksual, psikis maupun penelantaran.

Secara yuridis melindungi anak-anak dari kekerasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan, Pasal 28 B atau 2 UUD 1945, yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Serta setiap tanggal 23 Juli memperingati Hari Anak Nasional (HAN).

Anak sebagai korban kekerasan cenderung merasa takut, diam dan tidak berani mengungkapkan masalahnya kepada orang lain, karena pelakunya kebanyakan adalah orang-orang terdekat. Misalnya, keluarga, teman dekat, guru, pacar, sahabat dan lain sebagainya.

Ada empat macam bentuk kekerasan terhadap anak.

Pertama, kekerasan seksual (sexual abuse), yang termasuk penjualan anak. Kedua, kekerasan fisik (physical abuseyang meliputi pemukulan dengan benda keras, menampar, menjewer, menendang yang mengarah pada perusakan kulit, jaringan dan organ tubuh tertentu. Ketiga, kekerasan emosional atau psikologis (psychological abuse) atau disebut juga kekerasan verbal. Kekerasan ini dilakukan dengan cara membentak, memarahi dan memaki anak dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sumpah serapah dan penghinaan. Keempat, adalah kekerasan penelantaran atau ekonomi (economical abuse). Kekerasan ini dilakukan dengan cara membiarkan anak dalam kondisi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai, putus sekolah, dan memaksa anak menjadi pengemis. Menjadi buruh pabrik, dan jenis-jenis pekerjaan lainnya yang dapat membahayakan tumbuh-kembangnya anak, termasuk dalam pengertian economical abuse.

Pasal 28C

(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Tema                     : Manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya

Sumber                : Media Indonesia, 5 Februari 2010

Dalam era globlisasi yang semakin maju dan meningkat sangat pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan rakyatnya masing -masing.

Demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi merupakan suatu bentuk yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jelas di dalam UUD 1945 bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Demikian pula, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan Iptek ditekankan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.

Banyak faktor penyebabnya. Masalah kuantitas dan kualitas SDM, misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar, engineering, dan aplikasi teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan teknologi baru.

Langkah ke depan dalam memanfaatkan dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat

Di samping itu, kebijakan pendidikan nonformal juga perlu dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan. Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk masuk sistem pendidikan formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya, melalui balai latihan kerja.

Demikian pula dengan kebijakan pendukung lainnya penciptaan lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan. Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat yang dibangun dan dikembangkan tidak harus selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi maupun cara baru yang menghasilkan kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi dengan para pihak perguruan tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan, dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model) atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang  adil  serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Tema                     : Kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum

Sumber                : JANEDJRI M. GAFFAR (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi)

Dalam Koran Sindo (7 Feb 2007)

“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”.

Serta penegasan hak dasar dan perlakuan hukum yang adil terhadap setiap manusia, yang terdapat dalam Pasal 7 “Universal Declaration Of Human Rights” yang menjadi pedoman umum (Universality) di setiap negara. Hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.

Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.

Untuk mewujudkan persamaan dan perlindungan hukum, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, salah satu tugas utama lembaga- lembaga yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum dan untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah murah, cepat, dan sederhana.

Namun, karena kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat, proses peradilan dengan mudah disalahgunakan menjadi semahal mungkin, selambat mungkin, dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia peradilan di Indonesia.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lembaga peradilan dituntutharuskan untuk terbuka dan responsif dan aktif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan proses hukum. Tugas utama lembaga peradilan adalah menyelenggarakan peradilan. Namun, tugas tersebut bertujuan menegakkan hukum dan keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat mengakses proses peradilan itu sendiri.

Guna memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara lain; pertama, penyebarluasan informasi tentang tata cara berperkara di pengadilan; kedua, mempermudah akses informasi tentang perkembangan perkara; ketiga, mendekatkan dan mempermudah cara mengikuti proses persidangan; keempat, mempercepat dan menyederhanakan proses berperkara; kelima, menekan biaya sidang yang harus ditanggung masyarakat; dan keenam, mempermudah akses terhadap dokumen peradilan, terutama putusan sidang.

Pasal 28E

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Tema                     : Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkumpul

Sumber                : Pernyataan Sikap Bersama Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi, 22 Mei 2009

Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara.

Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak berbicara dan mengeluarkan pendapat dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya saja tulisan, buku, diskusi, artikel dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.

Hak asasi manusia di Indonesia menyatakan:

1. Protes keras terhadap segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional

2. Mendorong setiap aparatur negara untuk menjalankan amanat konstitusi bagi terwujudnya demokratisasi di Indonesia.

3.  Meminta KOMNAS HAM agar segera menggunakan segala kewenangannya untuk menyelamatkan hak setiap warga negara atas kebebasan berekspresi termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan baik melalui tindakan, pembiaran oleh negara dan atau melalui hukum

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Tema                     : Kebebasan memperoleh pelayanan kesehatan

Sumber                : Rainer Adam

Akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih terbatas dan tidak merata. Daerah pelosok yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai. Hal ini diperparah dengan minimnya jumlah tenaga kesehatan yang terampil dalam penanganan persalinan dan komplikasinya. Di samping itu, tingkat pengetahuan sebagian masyarakat tentang kehamilan dan persalinan masih rendah.

Kesehatan mendahulukan pasien, kata-kata dasamping mengimplikasikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang ada saat ini tidak memberikan perhatian dan arti penting yang memadai terhadap kebutuhan setiap pasien bahwa sistem pelayanan kesehatan membantu setiap warganegara untuk tetap sehat dan memastikan bahwa kalaupun jatuh sakit, setiap orang dilayani dengan cepat tanpa memandang kekayaan dan status namun orang-orang dengan status sosial lebih tinggi dan lebih kaya mendapat perlakuan lebih baik dan lebih cepat di dalam sistem yang berlaku sekarang, yang dianggap tidak adil.

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

Pelayanan kesehatan pribadi secara gratis terutama untuk para manula, dan orang-orang cacat selama diperlukan.

Diagnosa yang lebih cepat (baik di RS swasta maupun RS pemerintah) untuk penyakit-penyakit serius agar pengobatan tidak tertunda hanya karena birokrasi yang berbelit-belit untuk izin penggunaan alat-alat tehnis dan dokter yang kompeten atau staff RS yang handal.

Pemotongan terhadap pungutan yang tidak perlu atas pemeriksaan mata dan pemeriksaan serta pengobatan gigi, dan penghapusan biaya resep untuk penyakit-penyakit jangka panjang agar pasien yang menjalani pengobatan jangka panjang dapat menikmati pengobatan gratis.

Peningkatan jumlah dokter dan perawat. Hal ini akan mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Para pekerja kesehatan akan dibebaskan dari tugas-tugas birokratis dan administratif yang dibebankan oleh birokrasi pemerintah. Hal ini akan mencipatakan fleksibilitas sehingga perhatian utama adalah pasien, bukan sistem.

Memberikan kepada masyarakat kontrol yang lebih besar atas kesehatan untuk membantu masyarakat untuk tetap sehat, sebab pencegahan sama pentingnya dengan pengobatan. Hal ini akan dicapai antara lain dengan pendidikan dan pemberian informasi yang tepat agar masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih baik dan lebih sehat terhadap konsumsi makanan, minuman dan gaya hidup mereka.

SUMBER DAYA INFORMASI

November 15, 2009

Sejumlah usaha awal dalam manajemen informasi terfokus pada data. Usaha tersebut sejalan dengan meluasnya penggunaan sistem manajemen database (database management system), atau DBMS. Perusahaan-perusahaan beralasan bahwa jika mereka mengelola data mereka dengan menerapkan DBMS yang berbasis computer, mereka berarti juga akan mengelola informasi mereka.

Perhatian seharusnya juga diberikan pada pengolah informasi (information processor) yang mengubah input menjadi output. Pengolah ini meliputi perangkat keras dan perangkat lunak, sera orang-orang yang mengembangkan, mengoperasikan, dan menggunakan system. Juga termasuk fasilitas yang menyimpan sumber daya tersebut.

Macam- macam  Sumber Daya Informasi :

♥ Hardware

♥ Software

♥ Spesialis informasi

♥ Pemakai (Manusia)

♥ Fasilitas(Mesin)

♥ Database

♥ Informasi

1. HARDWARE (PERANGKAT KERAS)

Hardware merupakan element dari sistem computer. Merupakan perangkat yang dapat lihat dan dapat sentuh secara fisik, seperti perangkat masukan, perangkat pemroses, maupun perangkat keluaran.

Peralatan ini umumnya cukup canggih. Dapat bekerja berdasarkan perintah yang ada padanya, yang disebut juga dengan instruction set. Dengan adanya perintah yang dimengerti oleh mesin tersebut, maka perintah tersebut melakukan berbagai aktifitas kepada mesin yang dimengeri oleh mesin tersebut sehingga mesin bisa bekerja berdasarkan susunan perintah yang didapatkan olehnya.

Contoh dari hardware misalnya : CPU, monitor, mouse, printer, dan lain-lain.

Istilah yang berkaitan dengan hardware antara lain :

◊ Hardware key : sarana fisik yang digunakan untuk mengamankan sistem komputer dari penggunaan yang tidak sah.

◊ Hardware check : check otomatis, automatic yang dilaksanakan oleh hardware untuk     mendeteksi kesalahan atau problem in.

◊ Hardware sharing : bagi pakai hardware secara bersama-sama. Dengan adanya fasilitas jaringan network kemudian menggunakan.

◊ Hardware monitor : board level circuit terpisah yang digunakan untuk mengawasi kinerja sistem yaitu sistem hardware atau software.

◊ Hardware control : pengontrol perangkat keras.

2. SOFTWARE (PERANGKAT LUNAK)

Merupakan sekumpulan perintah yang dijalankan (atau dieskusi) oleh komputer. Program komputer ini terdiri dari susunan logika untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu di komputer. Melibatkan berbagai komponen dalam computer, seperti system operasi, program, dan data yang disimpan atau dibaca. Logika yang ada dalam perangkat lunak tersebut disusun sedemikian rupa sehingga computer dapat memahami dan menjalankan instruksi yang terkandung didalamnya.

Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda tapi bisa mengoperasikannya.

Pengembangan software berbasiskan open source, saat ini telah menjadi suatu fenomena tersendiri. Model ini telah berkembang sejak awal mula perkembangan teknologi computer, namun kini telah menjadi semakin populer terutama berkat pemakaian internet di berbagai bidang. Banyak software-software yang mendukung internet merupakan software open source. Saat ini open source telah menjadi suatu tren dan berita besar di berbagai media massa. Berbagai perusahaan perangkat lunak besar, seperti IBM, Oracle, Sun, pun berbondong-bondong mengumumkan bahwa produk-produk yang dihasilkannya adalah produk open source. Namun apakah sebenarnya open source tersebut. Disebut juga dengan perangkat lunak, merupakan kumpulan beberapa perintah yang dieksekusi oleh mesin computer dalam menjalankan pekerjaannya. perangkat lunak ini merupakan catatan bagi mesin komputer untuk menyimpan perintah, maupun dokumen serta arsip lainnya.

Software merupakan data elektonik yang disimpan sedemikian rupa oleh komputer itu sendiri, data yang disimpan ini dapat berupa program atau intruksi yang akan dijalankan oleh perintah, maupun catatan-catatan yang diperlukan oleh komputer untuk menjalankan perintah yang dijalankannya. Untuk mencapai keinginannya tersebut dirancanglah suatu susunan logika, logika yang disusun ini diolah melalui perangkat lunak, yang disebut juga dengan program beserta data-data yang diolahnya. Pengeloahan pada software ini melibatkan beberapa hal, diantaranya adalah system opersi program, dan data. Software ini mengatur sedemikian rupa sehingga logika yang ada dapat dimengerti oleh mesin komputer.

Istilah yang berkaitan dengan software antara lain :

š Software house : rumah pemroduksi perangkat lunak

š Software driver : berupa sebuah program atau software yang digunakan di sistem komputer.

š Software design : kegiatan menterjemahkan masalah yang sudah didefinisikan ke dalam bentuk yang mudah dimengerti oleh pemakai.

š Software testing : uji coba terhadap program yang telah dikerjakan.

š Software developer : pengembang software atau perangkat lunak. Baik perorangan maupun melalui suatu instansi berbadan hukum.

3. SPESIALIS INFORMASI

Spesialisasi informasi (information specialist) untuk mengambarkan pegawai perusahaan yang sepenuh waktu bertanggung jawab mengembangkan dan memelihara system berbasis komputer.

5 golongan utama spesialis informasi :

a. Analis Sistem (system analist)

Analis sistem bekerja sama dengan pemakai mengembangkan sistem baru dan memperbaiki sistem yang sekarang ada. Analis sistem adalah pakar dalam mendefinisikan masalah dan menyiapkan dokumentasi tertulis mengenai cara komputer membantu pemecahan masalah.

b. Pengelola Database (database administrator)

Pengelola database bekerja sama dengan pemakai dan analis sistem menciptakan database yang berisi data yang diperlukan untuk menghasilkan informasi bagi pemakai. Setelah database diciptakan, pengelola database mengelola sumber daya yang penting ini.

c. Spesialis Jaringan (network specialist)

Spesialis jaringan bekerja sama dengan analis sistem dan pemakai membentuk jaringan komunikasi data yang menyatukan berbagai sumber daya komputer yang tersebar. Spesialis jaringan menggabungkan keahlian bidang komputer dan telekomunikasi. Gerakan baru dari spesialis jaringan, yang disebut webmaster, memiliki keahlian khusus dalam menggunakan World Wide Web.

d. Programmer

Programmer menggunakan dokumentasi yang disiapkan oleh analis sistem untuk membuat kode instruksi-instruksi yang menyebabkan computer mengubah data menjadi informasi yang diperlukan pemakai.

e. Operator

Operator menangani peralatan komputer berskala besar seperti komputer mainframe dan komputer mini. Operator memantau layar komputer, mengganti ukuran-ukuran kertas di printer, mengelola perpustakaan tape dan disk storage, serta melakukan tugas-tugas serupa lainnya.

4. PEMAKAI (MANUSIA)

End user sinonim dengan pemakai, ia menggunakan produk akhir suatu sistem berbasis komputer. Jadi, end-user computing (EUC) adalah pengembangan seluruh atau sebagian sistem berbasis komputer oleh para pemakai.

End-user computing berkembang karena empat pengaruh utama, yaitu :

a. Meningkatnya pengetahuan tentang komputer

b. Antrian jasa informasi

c. Perangkat keras yang murah

d. Perangkat lunak jadi

Peran pemakai tidak perlu bertanggung jawab penuh dalam pengembangan sistem, tetapi harus melakukan sebagian pengembangan sistem. Pemakai akan bekerja dengan para spesialis informasi bersama-sama mengembangkan sistem. Karena itu, konsep EUC tidak berarti bahwa para spesialis informasi tidak dibutuhkan lagi. Sebaliknya, ini berarti bahwa para spesialis akan lebih banyak melaksanakan peran konsultasi daripada sebelumnya.

EUC memberikan manfaat bagi perusahaan dalam dua cara utama : EUC menyeimbangkan kemampuan pengembang dengan tantangan sistem, serta EUC menghilangkan atau mengurangi kesenjangan komunikasi antara pemakai dan spesialis informasi.

Karena manfaat potensialnya, perusahaan harus mengembangkan rencana strategis sumber daya informasi yang memungkinkan EUC untuk bertumbuh dan berkembang. Mengenai risiko, jenis pengendalian yang sama dengan yang telah bekerja baik pada jasa informasi harus diterapkan pada area pemakai.

5. FASILITAS (MESIN)

Fasilitas merupakan sumber daya untuk menyimpan dan mendukung sisem informasi, contohnya teknologi informasi. Dengan menggunakan fasilitas yang ada untuk menyimpan dan mendukung sumber daya tersebut.

6. DATABASE

Basis data (database) adalah kumpulan dari berbagai data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Basis data tersimpan di perangkat keras, serta dimanipulasi dengan menggunakan perangkat lunak. Pendefinisian basis data meliputi spesifikasi dari tipe data, struktur dan batasan dari data atau informasi yang akan disimpan. Database merupakan salah satu komponen yang penting dalam sistem informasi, karena merupakan basis dalam menyediakan informasi pada para pengguna atau user.

Penyusunan basis data meliputi proses memasukkan data kedalam media penyimpanan data dan diatur dengan menggunakan perangkat Sistem Manajemen Basis Data (Database Management System DBMS). Manipulasi basis data meliputi pembuatan pernyataan (query) untuk mendapatkan informasi tertentu, melakukan pembaharuan atau penggantian (update) data, serta pembuatan report data.

Tujuan utama DBMS adalah untuk menyediakan tinjauan abstrak dari data bagi user. Jadi sistem menyembunyikan informasi mengenai bagaimana data disimpan dan dirawat, tetapi data tetap dapat diambil dengan efisien. Pertimbangan efisien yang digunakan adalah bagaimana merancang struktur data yang kompleks, tetapi tetap dapat digunakan oleh pengguna yang masih awam, tanpa mengetahui kompleksitas struktur data.

Basis data menjadi penting karena munculnya beberapa masalah bila tidak menggunakan data yang terpusat, seperti adanya duplikasi data, hubungan antar data tidak jelas, organisasi data dan update menjadi rumit.

Jadi tujuan dari pengaturan data dengan menggunakan basis data adalah :

• Menyediakan penyimpanan data untuk dapat digunakan oleh organisasi saat sekarang dan masa yang akan datang.

• Kemudahan pemasukan data, sehingga meringankan tugas operator dan menyangkut pula waktu yang diperlukan oleh pemakai untuk mendapatkan data serta hak-hak yang dimiliki terhadap data yang ditangani.

• Pengendalian data untuk setiap siklus agar data selalu up-to-date dan dapat mencerminkan perubahan spesifik yang terjadi di setiap sistem.

• Pengamanan data terhadap kemungkinan penambahan, pengubahan, pengerusakan dan gangguan-gangguan lain.

7. INFORMASI

Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata. Atau data adalah representasi dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai, mahasiswa, pelanggan), hewan, peristiwa, konsep, keadaan, dll, yang direkam dalam bentuk angka, huruf, symbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya.

Output informasi dari komputer digunakan oleh para manajer, non-manajer, serta orang-orang dan organisasi-organisasi dalam lingkungan perusahaan. Manajer berada pada semua tingkat organisasional perusahaan, dan dalam area bisnis. Manajer melaksanakan berbagai fungsi dan peran, dan untuk berhasil, manajer memerlukan keahlian dalam komunikasi dan pemecahan masalah. Manajer perlu mengerti komputer (computer literate), tetapi yang lebih penting, mereka perlu mengerti informasi (information literate).

Pada saat ini kegiatan Data Processing sudah semakin luas, baik yang berorientasi kepada ilmu pengetahuan, komersil/bisnis maupun kegiatan pemerintahan, sehingga data yang diolahpun akan bermacam-macam sesuai dengan bidang pekerjaan tersebut.

Bahwa data tersebut merupakan bahan yang akan diolah menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan lebih mempunyai arti.

Informasi adalah hasil pengolahan data atau hasil proses dari data tersebut.

Proses perubahan dari data menjadi informasi merupakan fungsi utama dari pengolahan data. Cara pengolahan data menjadi informasi tersebut bisa bermacam-macam misalnya secara manual (sempoa), mekanis (register), elektris (kalkulator) dan elektronik (komputer).

CEO (chief executive officer) adalah orang yang memiliki pengaruh paling kuat dalam operasi perusahaan, dan umumnya memiliki jabatan direktur utama atau ketua dewan direksi. Selain itu juga dikenal istilah CFO (chief financial officer), COO (chief operating system), dan CIO (chief information officer).

Sumberdaya yang ditempatkan dalam jasa informasi dikelola oleh CIO.

CIO merupakan salah satu eksekutif tingkat puncak perusahaan, bertanggung jawab atas salah satu area fungsional utama jasa informasi. CIO merupakan anggota komite eksekutif dan bekerjasama dengan para eksekutif lain dalam perencanaan strategis.

Istilah CIO mempunyai pengertian lebih dari sekedar suatu gelar. CIO adalah manajer jasa informasi yang menyumbangkan keahlian manajerialnya tidak hanya untuk memecahkan masalahyang berkaitan dengan sumberdaya informasi tetapi juga berbagai bidang lain dari operasi perusahaan/organisasi.

Konsep CIO mengakui manajer jasa informasi sebagai seorang eksekutif.

Sumberdaya informasi yang terletak di luar jasa informasi dikelola oleh para manajer area pemakai.

Seorang manajer jasa informasi dapat berperan sebagai CIO paling tidak dengan mengikuti saran-saran berikut :

a.  Alokasikan waktu untuk bisnis dan pelatihan bisnis. Pelajari bisnisnya, bukan hanya teknologinya.

b. Membangun kemitraan dengan unit-unit bisnis dan manajemen lini. Jangan menunggu hingga diundang.

c. Fokuskan pada perbaikan proses dasar bisnis.

d. Jelaskan biaya-biaya information systems (IS) dalam istilah-istilah bisnis.

e. Bangun kepercayaan dengan memberikan jasa IS yang dapat diandalkan.

f. Jangan bersifat defensive.

g. Ketika perusahaan semakin banyak memperoleh sumberdaya informasi dan tersebar diseluruh perusahaan, tugas manajemen sumberdya informasi menjadi lebih rumit. Tanggung jawab manajemen tidak hanya berada pada pundak CIO, tetapi juga pada semua manajer dalam perusahaan tersebut.

Semua manajer membuat rencana, dan eksekutif terlibat dalam perencanaan strategis jangka panjang. Usaha awal mengembangkan suatu rencana strategis untuk jasa informasi disebut transformasi kumpulan strategi (strategy set transformation).

Walau metode tersebut masih dipraktekan, tidak ada jaminan bahwa sumberdaya informasi yang dibutuhkan tersedia.masalah tersebut dapat dipecahkan dengan mengembangkan rencana-rencana strategis untk perusahaan dan jasa informasi secara bersamaan. Pendekatan tersebut dinamakan perencanaan strategis sumberdaya informasi (strategic planning for information resources – SPIR). Hasil dari SPIR adalah rencana yang mengidentifikasi kebutuhan sumberdaya informasi bagi tiap subsistem CBIS pada periode yang tercakup dalam jangka waktu perencanaan startegis.

Tugas SPIR menjadi semakin rumit karena meningkatnya end-user computing – EUC.

Tidak semua pemakai akhir memiliki kemampua yang sama. Sebagian hanya dapat menggunakan menu, sebagian dapat menggunakan bahasa perintah, dan ada yang memiliki keahlian pemrograman, serta sebagian lagi adalah spesialis informasi yang ditempatkan pada area pemakai. Meskipun semakin banyak system yang dikembangkan oleh pemakai akhir, system-sistem tersebut cenderung relative sederhana, DSS, dan system OA yang dimaksudkan untuk individu. System-sistem selebihnya tetap dikembangkan secara bersama-sama oleh pemakai dan spesialis informasi.

EUC menguntungkan perusahaan dengan memindahkan sebagian beban kerja pengembangan system kepada pemakai serta menjembatani kesenjangan informasi. Risiko EUC berkaitan dengan sistem yang buruk sasarannya, sistem yang rancangan dan dokumentasinya, penggunaan sumberdaya perangkat keras dan perangkat lunak yang tidak efisien, hilngnya integritas data, dan hilangnya keamanan. Risiko-risiko tersebut dapat dikurangi dengan pengendalian manajemen.

Gagasan bahwa semua manajer perusahaan harus terlibat dalam manajemen informasi adalah suatu paradigma baru, yang disebut dengan manajemen sumberdaya informasi (information resource management – IRM). IRM adalah suatu konsep terintegrasi yang menyatukan lingkungan perusahaan, tingkatan manajemen, bidang-bidang fungsional, sumberdaya informasi, dan para pemakai.

IRM berkembang jika :

a. Perusahaan memanfaatkan informasi untuk mencapai keunggulan kompetitif;

b. Para eksekutif menyadari bahwa jasa informasi sebagai suatu bidang fungsional utama;

c. Para eksekutif menerima CIO dalam lingkungan elit mereka;

d. Para eksekutif memperhatikan sumberdaya informasi ketika membuat perencanaan strategis;

e. Terdapat suatu rencana strategis sumberdaya informasi yang formal;

f. Rencana tersebut membahas end-user computing.

Daftar Referensi :

andie.staff.uns.ac.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oktober 4, 2009

Automatic Created Playlist by www.autoplaylist.com
Make Your Own Mp3 & Video Playlist at www.autoplaylist.com

LEBAIIII

Agustus 29, 2009

IMG00102-20090529-2033