WARGA NEGARA, HUKUM, NEGARA, PEMERINTAHAN

Oktober 28, 2012

BAB  I

PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

 

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal ini berarti Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negaranya bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Negara Indonesia menerapkan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu bersifat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya. Negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, harus berdasar hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan dalam negara, adanya pengawasan dari badan-badan  peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan mengenai warga negara, hukum, negara, dan pemerintahan. Agar dapat lebih mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara, kriteria sebagai warga negara, ciri, sifat, sumber hukum serta pembagian hukum di Indonesia. Tugas utama negara, bentuk dan unsur negara. Serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?

 
 

1.2       Batasan Masalah

 
 

Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?

 
 

BAB  II

WARGA NEGARA

 

2.1   Pengertian  Warga   Negara

 

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.

Warga mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama  negara.

Istilah rakyat, penduduk dan warga negara.

Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara.

Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.

Jadi setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.

 
 
2.2   Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.

Hak Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

 
 

2.3   Pasal – Pasal 

 

            BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK (UUD 1945)

Pasal 26

  1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 
 

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958. 

BAB I             KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3

BAB II            WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7

BAB III          SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8  sampai dengan Pasal 22

BAB IV          KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30

BAB V            SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35

BAB VI          KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38

BAB VII         KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43

BAB VIII       KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46

 
 

2.4   Kriteria

 

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Keturunan

Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  • Kelahiran

Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.

  • Pengangkatan

Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.

  • Pewarganegaraan atau Naturalisasi

Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  • Melalui perkawinan

Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan

 
 

2.5   Pelapisan Sosial dan Kesamaam Derajat

Pelapisan sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).

Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.

Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :

Gambar 1 Sistem Pelapisan Sosial

™  Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial

a. Kekayaan

b. Kekuasaan

c. Kehormatan

d. Keturunan     :   biasanya di tandai oleh individu yang memiliki gelar

e. Ilmu Pengetahuan : seseorang yang paling mengusai ilmu pengetahuan akan menempati tingkat atau lapisan teratas dalam pelapisan sosial dan begitu juga sebaliknya. Pengusaan ilmu pengetahuan biasanya didasarkan pada gelar – gelar akademik (keserjanaan) atau profesi seseorang

 
 

™  2 Proses Timbulnya Pelapisan Sosial

 

1. Terjadi dengan Sendirinya

Pelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :

a. Tingkat Umur

b.  Kecerdasan

c. Kekerabatan : biasanya faktor kekerabatan berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut sistem pewarisan. Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil kesempatan seseorang untuk menempati kedudukan tertentu dalam keluarga atau bahkan semakin kecil pula kesempatannya untuk memperoleh seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh keluarganya

 

2. Terjadi dengan Disengaja

Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :

a. Pendidikan                 b. Pekerjaan                 c. Ekonomi

 
 

™   Bentuk – Bentuk Pelapisan Sosial

 
 

a. Pelapisan sosial Terbuka : keterbukaan suatu sistem stratifikasi diukur oleh mudah-tidaknya dan sering-tidaknya seseorang yang mempunyai status tertentu memperoleh status dalam strata yang lebih tinggi, setiap anggota masyarakat dapat menduduki status yang berbeda dengan status orang tuanya, bisa lebih tinggi bisa lebih rendah

contoh : seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya. Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

b. Pelapisan sosial Tertutup   : ditandakan dengan keadaan manakala setiap anggota  masyarakat tetap berada pada status yang sama dengan orang tuanya

contoh  :  sistem Kasta

 
 

2.6  Kesamaan Derajat

       Sesuatu yang selalu berhubungan dengan status

Persamaan Hak                           : Universal Declaration of Human Right

        Persamaan Derajat di Indonesia : UUD 1945 Pasal 27, 29, 31

 
 

2.7  Elite Massa

Elite          :  sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu

Massa       :  sustu bentuk kumpulan individu – individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interkasi, struktur dan pada umunya berjumlah banyak orang dan berlangsung lama

 Elite Massa    : kumpulan banyak orank yang terkemuka di bidang tertentu

Fungsi Elite Massa terdapat pada bidang agama, filsafat, pendidikan, politik, ekonomi, militer, diplomatik, cendikiawan

 
 

BAB  III

HUKUM

 
 

3.1  Pengertian

 
 

keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

 
 

3.2 Ciri, Sifat, Sumber

Ciri Ciri Hukum :
a. sengaja dibuat oleh badan perlengkapan masyarakat yang khusus untuk itu
b. adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
c. adanya akibat

Sifat Hukum :
a. Hukum yang Imperatif : bersifat mengikat dan memaksa, harus di taati
contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang

b. Hukum yang Fakultatif : bersifat sebagai pelengkap, tidak secara mengikat
contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali

Sumber  Hukum  :

a.  Undang-Undang Dasar 1945

   UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya

b. Ketetapan MPR

     Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR

c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Undang-undang mengandung 2  pengertian, yaitu :

a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945

d. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah berguna untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah

e. Keputusan Presiden

UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, KeputusanPresiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah

f. Peraturan pelaksana lainnya

Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

g. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)

Konvensi Ketatanegaraan : perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis

h. Traktat

Traktat/perjanjian : perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih

Kalau di amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, : perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, : perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature)

 
 

3.3   Pembagian Hukum

  • Hukum menurut bentuknya :

a. Hukum Tertulis     : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan  perundangan

b. Hukum Tak Tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan)

  • Hukum menurut isinya :

a. Hukum Privat (Hukum Sipil)  : hukum yang mengatur hubungan antara  orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.

b. Hukum Publik (Hukum Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)

Hukum Publik terdiri dari :

  1. Hukum Tata Negara : hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra)
  1. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan) : hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara
  1. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman) : hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan
  1. Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional

Hukum Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara) : hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional

 
 

BAB  IV

NEGARA

 
 

4.1  Pengertian

 

Suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut

 
 

4.2  Sifat

 

a. Permanen : kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada

b. Absolut     : negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari negara tersebut

c. Bulat      : hanya ada satu negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya

d. Asli           : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

 
 

4.3  Tugas Utama Negara

 

a. Tugas Esensial : mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Meliputi :

  • Tugas Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal setiap orang)
  • Tugas Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara)

Tugas esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di dunia.

b. Tugas Fakultatif : meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi

Contoh : menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat

 
 

4.4  Bentuk Negara

 

a. Monarki : berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah

Suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar).

Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.

b. Republik : berasal dari bahasa Latin Res Publica, atau Urusan Awam yang artinya kerajaan yang dimiliki serta dikawal oleh Rakyat

Suatu negara yang dipimpin oleh kepala Negara yang berasal dari rakyat, dipilih berdasarkan Konstitusi Suatu Negara

Pada zaman modern ini ketua negara suatu republik biasanya seorang saja yaitu Presiden.

 
 

4.5  Unsur – Unsur  Negara

 
 

 a.  Rakyat   : semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara

b.  Wilayah : wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya

c. Pemerintah yang berdaulat :  pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif

d. Pengakuan dari Negara lain menurut Moore bahwa suatu Negara tanpa pengakuan dari Negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.

 
 

Fungsi pengakuan oleh Negara lain yang berdaulat:

a. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hhubungan-hubungan internasional.

b. untuk menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara

 
 

4.6  Tujuan  Negara

Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengna nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila :

a.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b.   Memajukan kesejahteraan umum

c.   Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan   keadilan sosial

 
 

BAB  V

PEMERINTAHAN

 
 

5.1  Pengertian

 

Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara

Pemerintahan dalam arti luas : segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri

 
 

5.2  Apakah Beda / Sama Pemerintah dengan Pemerintahan ?

 

Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.

Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas

Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya

Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri

 
 

BAB  VI

PENUTUP

 
 

6.1  Kesimpulan

 

Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu,  setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut  karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian  akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.

 
 

DAFTAR PUSTAKA

 
 
WARGA NEGARA

[1]          URL:

http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz29zpdsDuk

[2]          URL:

http://id.wikisource.org/wiki/Undang Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_II

[3]          URL:

http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

[4]          URL:

http://www.scribd.com/doc/40875577/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat

[5]          URL:

http://www.scribd.com/doc/46051750/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat

 
 

HUKUM

[6]          URL:

http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum/

[7]          URL:

http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/unsur-ciri-ciri-hukum/

[8]          URL:

http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm

[9]          URL:

http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/

 
 

NEGARA

[10]        URL:

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

[11]        URL:

http://kedaulatan.wikia.com/wiki/Sifat

[12]        URL:

http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara

 
 

PEMERINTAHAN

[13]        URL:

http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html

[14]        URL:

http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-pemerintah.html

Sistem Perbankan Elektronik

Mei 30, 2011

a. Perkembangan teknologi perbankan elektronik

Beilock dan Dimitrova (2003) meneliti hubungan antara jumlah pengguna internet per 10,000 penduduk dengan GDP per kapita, infrastruktur, dan faktor non-ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa GDP per kapita merupakan determinan yang paling penting terhadap jumlah pengguna internet. Jadi dari data penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa negara-negara yang tingkat penggunaan TIK relatif tinggi secara umum mempunyai pendapatan per kapita yang tinggi. Beilock dan Dimitrova (2003) selanjutnya menyatakan bahwa semakian tinggi pendapatan per kapita yang mendorong semakin tingginya pengguna internet disebabkan oleh dua alasan. Pertama, ketika pendapatan individual meningkat, maka individu tersebut mampu memperoleh barang dan jasa tambahan, termasuk akses internet. Kedua, pendapatan yang tinggi secara umum berhubungan dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang memungkinkan untuk memiliki ketrampilan yang diperlukan untuk menggunakan teknologi internet. Jadi TIK berhubungan erat dengan pengembangan sumber daya manusia.

Konsep digital divide yang menunjukkan kesenjangan tingkat penggunaan teknologi   antara negara maju dan negara berkembang, atau antara satu komunitas tertentu dengan komunitas lainnya, menimbulkan anggapan bahwa penguasaan teknologi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau angka kemiskinan. Flor (2001) menyatakan bahwa ada empat paradigma yang bisa digunakan untuk menganalisis kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma ekonomi, paradigma struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan teknologi di negara-negara berkembang.

Menurut Quibria dan Tschang (2001), TIK memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung mencakup (a) informasi mengenai pasar, peluang, dan lain-lain, (b) kesempatan kerja, (c) ketrampilan dan pendidikan, (d) pemeliharaan kesehatan, (e) pemberian layanan pemerintah, dan (f) pemberdayaan. TIK juga bisa meningkatkan kesejahteraan secara tidak langsung melalui pertumbuhan (ekonomi) yang cepat, yang memberikan trikledown effect terhadap perbaikan pendapatan dan kesempatan kerja.

b.  Jenis-jenis E-Banking :

1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

2. Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui  media elektronik.

c.  Prinsip penerapan E-Banking

Pengertian Internet Banking : terminologi yang digunakan untuk melakukan transaksi, pembayaran dan lainnya melalui Internet melalui Bank, credit union, atau membangun website aman bersama. Hal ini membiarkan komsumen untuk melakukan proses perbankan diluar jam kerja bank dan darimana saja dimana akses internet tersedia. Dalam kebanyakan kasus web browser digunakan dan koneksi Internet normal tersedia. Biasanya tidak diperlukan piranti lunak atau piranti keras special (tambahan).

Internet Banking pada dasarnya merupakan gabungan 2 istilah dasar yaitu Internet dan Banking (bank). Internet banking yang juga dikenal dengan istilah online banking atau e-banking ini menurut situs wikipedia adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.

Bagi sebagian orang, internet banking sangat membantu karena bisa melakukan transaksi perbankan di luar jam kerja bank yang sering pendek, dengan hanya membutuhkan koneksi internet dan web browser seperti Internet Explorer.

Kehadiran internet banking membuat perubahan besar dalam layanan perbankan. Segala jenis transaksi yang dulu manual kini bisa diselesaikan tanpa mengenal ruang dan waktu lewat dunia maya. Ada yang bilang, fasilitas internet banking membuat nasabah seperti punya ATM pribadi. Segala jenis layanan perbankan bisa dilakukan sendiri seperti cek saldo, melihat daftar mutasi, pemindah bukuan (transfer rekening), melakukan pembayaran kartu kredit, tagihan telepon dan HP, listrik, PAM dan sebagainya kecuali yang langsung melibatkan uang tunai seperti penyetoran dan penarikan.

Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya.

Persayaratan bisnis dari Internet Banking antara lain:

· aplikasi mudah digunakan;

· layanan dapat dijangkau dari mana saja;

· murah;

· aman;

· dan dapat diandalkan (reliable)

Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.

Dengan adanya internet banking, memberikan keuntungan antara lain:

1. Business expansion.

Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.

2. Customer loyality.

Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.

3. Revenue and cost improvement.

Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.

4. Competitive advantage.

Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.

5. New business model.

Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat

Prinsip penerapan M-Banking

Mobile banking merupakan aplikasi banking yang berbasis Short Message Service (SMS) untuk melakukan transaksi perbankan. Tujuan dari mobile banking adalah untuk memudahkan nasabah perbankan dalam melakukan transaksi dimanapun mereka berada, kapanpun waktunya dan dalam keadaan apapun. Teknologi komunikasi yang diterapkan menggunakan jaringan radio (wireless)seperti GSM, CDMA, atau TDMA dan jaringan lokal bank dengan protocol TCP/IP

Pada dasarnya SMS merupakan pesan tertulis yang dapat diterima dan dikirim ke pengguna handphone. Dengan adanya kerjasama antara bank dan operator selular serta Nasabah maka transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan dimana saja yang disebut dengan aplikasi Mobile Banking. Bila seseorang melakukan transaksi maka bank akan membuat konfirmasi bahwa pada jam, hari, tanggal, tahun telah terjadi transaksi. Bila nasabah tidak merasa melakukan transaksi maka berhak membatalkan transaksi tersebut.

Keterangan Gambar :

Bila seorang sedang melakukan transaksi, maka bank akan

memberitahukan ke nasabah menggunakan operator GSM melalui SMS. SMS tersebut dikirimkan ke nasabah untuk ditindaklanjuti. untuk SMS sendiri harus mempunyai suatu menu yang interaktif bagi nasabah agar mudah dalam melakukan otentifikasi.

Jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam Mobile Banking adalah sebagai berikut :
1. Transfer Uang
• Transfer antar rekening Bank
• Transfer antar Bank

2. Cek Saldo
• Saldo rekening tabungan, rekening pinjaman

3. Informasi
• Informasi tagihan kredit
• 5 transaksi terakhir rekening
• Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan informasi  produk bank

4. Pembayaran dan Pembelian
a. Pembayaran :
• Tagihan kredit
• Telepon
• Pesan tiket pesawat
• Tagihan Listrik
• Pajak Bumi dan Bangunan
• Langgan Majalah dan Koran
• Tagihan Internet
• Pembayaran lainnya
b. Pembelian :
• Voucher isi ulang
• Notifikasi SMS
• Pendebitan / pengkreditan di atas nilai tertentu
• Penolakan cek / bilyet giro
• Jatuh tempo rekening Deposito
• Saldo rekening di bawah nilai tertentu

Layanan SMS (Short Messaging Service) ini merupakan suatu jasa nilai tambah bagi para pengguna telepon genggam (mobile station). Cara berkomunikasi dengan layanan SMS ini juga semakin populer dan memiliki trend yang cenderung terus meningkat. Informasi yang dilakukan pada layanan SMS berupa text dengan mode store and forward melalui SMC (Short Message Service Centre).

Sesuai dengan kemajuan teknologi, komunikasi dengan SMS pada saaat ini dapat mendukung segala aktifitasmanusia dalam melakukan transaksi perbankan, seperti teransfer uang, cek saldo, dan pembayaran lainnya. Transaksi yang diinginkan dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan dalam keadaan apa saja yang mendukung kegiatan tersebut. Teknologi ini disebut dengan Mobile Banking, yaitu melakukan transaksi perbankan melalui SMS yang menggunakan jaringan komunikasi wireless (tanpa kabel) yang dihubungkan ke jaringan lokal sebuah bank.

d. International Electronic Fund Transfer

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

sumber : http://www.microbanking-online.com/sms.php

GAYA TIDURMU DAN COWOK IMPIANMU

Maret 26, 2011

TERUNGKUP

Kamu : Cewek yang lembut, bersahabat, jenuh dengan daya pikat. Kamu suka sekali menjelajah dunia imajinasimu.

Supaya Malam Kamu Terasa Lebih Magis : Tiap malam sebelum tidur, biarkan udara segar masuk ke dalam kamarmu selama kurang                                                                                                  lebih 15 menit. Tapi jangan lama-lama, nanti banyak nyamuk yang masuk.

Cowok Impianmu : Cowok berambut pirang, tinggi/pendek tidak masalah. Tapi dia harus bisa bikin kamu tertawa.


DI UJUNG TEMPAT TIDUR


Kamu : Cewek berjiwa petualang. Kamu memimpikan tempat yang jauh, meski kamu mencintai duniamu saat ini.

Supaya Malam Kamu Terasa Lebih Magis : Simpan pot-pourri disisi tempat tidurmu dengan aroma jeruk dan kayu manis.

Cowok Impianmu : Cowok yang memanggul ransel dan sleeping bag di pundaknya. Dia juga cowok yang suka memetik gitar didepan                                             api unggun saat ditepi pantai.


KUCING MELINGKAR

Kamu : Cewek yang penuh percaya diri dan kadang sangat agresif. Kamu percaya pada instingmu dan kamu selalu siap menjawab tiap                  pertanyaan yang diajukan.

Supaya Malam Kamu Terasa Lebih Magis : Sebelum tidur, coba deh, berendam dalam air hangat yang beraroma bunga kesukaanmu.

Cowok Impianmu : Cowok yang sungguh mirip ksatria tanpa cacat dan rasa takut.


TELENTANG

Kamu : Cewek yang kreatif, terbuka, dan selalu suka dengan situasi yang dibawah kontrol.

Supaya Malam Kamu Terasa Lebih Magis : Kenakan pijama putih dari bahan ketun/sutra.

Cowok Impianmu : Seseorang pahlawan.


MEMELUK BANTAL / GULING


Kamu : Cewek yang kuat dan tegas. Tapi kadang kamu takut tidak dilibatkan/sendirian. Jadi kamu terlihat ingin mencari pelukan yang                kuat.

Supaya Malam Kamu Terasa Lebih Magis : Coba pasang sprei warna biru untuk tempat tidurmu.

Cowok Impianmu : Cowok yang agak pemalu sama cewek, tapi dia bisa menjadi pemimpin di kelompoknya.

Bintang atau Planet Mana Milikmu

Maret 26, 2011

Zodiak : Aries

Planet yang menaungi : Mars (Planet Keuletan)

Pengaruh : Membawa Kesuksesan


Zodiak : Taurus

Planet yang menaungi : Venus (Planet Kecantikan)

Pengaruh : Membawa Cinta dan Imajinasi


Zodiak : Gemini

Planet yang menaungi : Merkurius (Planet Logika)

Pengaruh : Membawa banyak Keberuntungan


Zodiak : Cancer

Planet yang menaungi : Bulan (Planet Kepekaan)

Pengaruh : Membawa banyak Kesempatan/Tantangan Baru


Zodiak : Leo

Planet yang menaungi : Matahari (Planet Energi)

Pengaruh : Membawa Kesuksesan dalam Olahraga


Zodiak : Virgo

Planet yang menaungi : Merkurius (Planet Intelegensia)

Pengaruh : Membawa Prestasi yang Bagus


Zodiak : Libra

Planet yang menaungi : Venus (Planet Feminin)

Pengaruh : Membawa Usaha Penaklukan yang Baik


Zodiak : Scorpio

Planet yang menaungi : Pluto (Planet Keingintahuan)

Pengaruh : Membawa Kesempatan mendapatkan Temuan-temuan Baru


Zodiak : Sagitarius

Planet yang menaungi : Jupiter (Planet Berita)

Pengaruh : Membawa Kesempatan mendapatkan Teman Baru


Zodiak : Capricorn

Planet yang menaungi : Saturnus (Planet Ambisi)

Pengaruh : Membawa banyak Pengetahuan


Zodiak : Aquarius

Planet yang menaungi : Uranus (Planet Pilihan)

Pengaruh : Membawa Perubahan yang Tak Terduga


Zodiak : Pisces

Planet yang menaungi : Neptunus (Planet Orisinalitas)

Pengaruh : Membawa banyak Kreativitas

Cara Jitu Melupakan Mantan

Maret 26, 2011

Putus cinta dan melupakan mantan pasangan tak pernah mudah. Namun bukan berarti Anda terus-menerus berduka karena merasa kehilangan. Berikut beberapa kiat melupakan mantan pasangan yang dikutip dari Sheknows.

1. Stop kontak selama dua bulan. Anda pasti pernah mendengar ‘time healing’. Waktu memang selalu menjadi penyembuh sakit hati Anda. Untuk itu biarkan waktu menghapus ingatan Anda tentang mantan pasangan. Minimal jangan menghubunginya selama dua bulan. Jangan menelepon, SMS, BBM, dan sebagainya. Berikan juga kesempatan untuk hati dan emosi Anda agar lebih stabil.

2. Simpan kenangan. Sebaiknya singkirkan segala sesuatu yang bisa membangkitkan kenangan Anda mengenai sang mantan. Tak perlu lagi menyimpan foto atau hadiah-hadiahnya. Tak perlu membuangnya, menyimpannya di suatu wadah tertutup sudah cukup. Jika perasaan sudah lebih baik, hadiah-hadiah dari sang mantan bisa kembali Anda manfaatkan.

3. Bertemu orang lain. Jangan mengurung diri di rumah. Justru perluaslah pergaulan Anda. Bukan berarti Anda harus mencari penggantinya, namun menambah teman tentu tak ada salahnya bukan?

4. Berbahagia. Menangis terus menerus tak akan membuat Anda bahagia. Mulailah tersenyum, kenalilah potensi Anda. Tak ada salahnya untuk ke salon dan mal untuk merawat diri dan membeli busana. Mempercantik penampilan akan membuat Anda sadar, bahwa ada orang yang lebih baik yang bisa didapatkan, ketimbang terus menangisi mantan.

 

Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai ke Kantor

Maret 26, 2011

Beruntunglah jika Anda bekerja di kantor yang tak memiliki banyak aturan dalam berpakaian. Tampil modis dan trendi di tempat kerja pun jadi memungkinkan. Tapi hati-hati, ada beberapa “peraturan tak resmi” yang tetap harus kita patuhi agar tak terlihat salah kostum atau malah tak sopan.

 

SILAKAN

1. Berinvestasi dalam bentuk pakaian
Tak ada salahnya sesekali membeli barang mahal, terutama untuk fashion item klasik yang bisa Anda pakai berulang-ulang. Anggap saja Anda berinvestasi demi kemajuan karir Anda di masa depan.

2. Berbusanalah seperti bosnya bos Anda
Pepatah mengatakan, dress for the job you want, not the job you have. Berbusanalah sesuai posisi karir yang Anda inginkan. Jika Anda dianggap tampil terlalu elegan untuk posisi Anda sekarang, bukan masalah. Toh Anda memang harus bergaya seperti ini jika sudah jadi bos nanti.

3. Pakailah sepatu yang tepat
Sepatu flats maupun sepatu hak tinggi 5 – 7 cm bisa Anda pakai. Namun usahakan untuk tak memakai sepatu berhak di atas 10 cm. Anda tak mau mobilitas terganggu gara-gara sepatu ketinggian, bukan? Jangan khawatir, stilleto 12 cm di rak sepatu Anda kan masih bisa dipakai di akhir pekan atau untuk acara pesta kantor.

4. Pilihlah tas yang “profesional
Tas kantor bisa jadi indikator seberapa profesional pemiliknya. Tas berstruktur dan kaku (kotak, trapesium) adalah pilihan yang lebih baik dibandingkan tas yang “lemas”. Lebih baik lagi jika terbuat dari kulit.

5. Yang penting bersih
Berbusana yang baik tak hanya tentang pakaian saja, tapi juga rambut, rias wajah, aroma tubuh, dan kebersihan secara keseluruhan. Jauhi model rambut yang mengganggu pandangan mata. Ikat rambut Anda bila terlalu panjang. Pakailah make-up yang natural (Anda pergi ke kantor, bukan dugem). Dan yang terpenting, rawatlah kebersihan tubuh agar tak menebarkan aroma yang mengganggu rekan-rekan kerja.


JANGAN

1. Pakai baju tak sesuai ukuran
Kenali tubuh Anda. Untuk pakaian kantor, semua harus serba pas. Pakaian yang longgar akan membuat Anda terlihat seperti pemalas, sedangkan pakaian yang terlalu ketat akan membuat Anda terlihat seperti hendak melakukan pemotretan majalah pria dewasa. Hati-hati juga dengan garis pakaian dalam. Gunakan G-string saat memakai rok yang agak ketat.

2. Terlalu “dermawan”
Anda tentunya ingin terlihat seperti karyawan profesional dan bukan peserta pesta kostum bertema “sekertaris seksi”. Tentunya atasan terlalu rendah sebaiknya ditinggalkan. Sedangkan untuk rok, jika jatuhnya 5 cm di atas lutut, itu artinya rok Anda terlalu pendek untuk ke kantor.

3. Berlebihan
Percayalah, segala yang berlebihan — make-up, aksesori, parfum — tak akan membuat Anda cantik. Tinggalkan dulu anting-anting besar atau koleksi gelang yang biasa Anda pakai sekaligus sepuluh. Pilih saja satu-dua perhiasan yang klasik. Dan jangan sampai kesan pertama yang didapat klien dari Anda adalah wangi parfum yang “lebay”.

4. Pamer kekayaan
Tentu saja tak ada yang melarang Anda menenteng tas mahal rancangan desainer ternama. Tapi jika Anda datang ke kantor menggunakan mantel dengan logo brand fashion ternama terpampang besar-besar, semahal apapun mantel tersebut, Anda tetap akan terlihat norak bagaikan OKB (Orang Kaya Baru).

5. Terlalu matching
Oke, semua tahu bahwa Anda cinta warna pink. Tapi bukan berarti Anda bisa pergi ke kantor dengan gaun pink, tas pink, sepatu pink, bando pink, lalu duduk di meja kerja Anda yang dihias dengan aksesori serba pink. Ini kantor, bukan karnaval. Apalagi playgroup. Cukup pilih satu busana dengan warna menyala dan mencolok, dan seimbangkan dengan warna-warna netral.

sumber : Ang Kai Fong, Yahoo! Southeast Asia

Cinta atau Nafsu

Maret 26, 2011

Banyak faktor yang membuat rasa cinta tumbuh. Seiring dengan perjalanan cinta, rasa cinta dan nafsu pun susah dibedakan. Jadi bagaimana Anda tahu apakah itu cinta atau nafsu

Seorang Antropolog dari Rutgers University, Professor Helen Fisher, menjelaskan cinta dan nafsu itu berbeda. Nafsu dapat muncul seiring perjalanan cinta seperti dikutip dari howstuffworks.

Fisher mengatakan, antara cinta dan nafsu ada komponen emosional dan fisiologis yang berbeda. Romantisme dan perasaan cinta seseorang mendorong dopamin dan kadar serotonin, yang menyebabkan perasaan gembira dan hilangnya nafsu makan. “Ketika kita sampai ke titik perasaan tersebut dan makin panjangnya jangka percintaan, tubuh kita menghasilkan lebih banyak oxytocin (dikenal sebagai “hormon cinta”).

“Sementara gairah seks dan nafsu untuk seks dapat datang selama proses percintaan yang dihasilkan oleh kadar testosteron yang meningkat, baik pada pria maupun wanita. Semakin tingginya kadar testosteron menginspirasi perasaan yang terfokus pada perhatian dan gairah seksual,” jelasnya.

Umumnya, lanjut Fisher, perasaan cinta itu muncul dari daya tarik seseorang. Kaum pria cenderung jatuh cinta dengan wanita dari wajahnya yang cantik. Sementara kaum wanita lebih tertarik dengan pria yang berdompet tebal.

“Kita cenderung memilih pasangan yang memiliki daya tarik dengan tingkat yang sama. Dari sudut pandang evolusi, ini masuk akal karena pria ingin memperbaiki keturunan mereka sementara wanita mencari pria yang dapat membantu mereka untuk menyokong kebutuhan anak-anak mereka,” ujarnya.

Lalu apakah usia mempengaruhi keinginan untuk seks “Laki-laki muda memiliki testosteron 10 kali lebih pada awal 20-an, dan ini adalah puncak dorongan seks mereka. Di sisi lain, dorongan seksual untuk wanita saat berusia akhir 20-an dan awal 30-an,” ujarnya.

Menurut Fisher, semakin menurunnya tingkat testosteron pada pria cenderung membuat mereka lebih mengasihani. Sebaliknya, dengan menurunnya tingkat estrogen pada wanita seiring dengan usia, mereka akan menjadi lebih tegas. “Ini ada hubungannya dengan kenyataan bahwa proporsi testosteron dalam sistem wanita memainkan peran yang lebih besar layaknya estrogen,” katanya.

sumber : New Jersey

Apa Saja Tanda Menstruasi?

Maret 26, 2011

1. Perut kembung
2. Sakit pada sendi dan otot
3. Sakit kepala dan cepat lelah
4. Berat badan bertambah karena retensi cairan
5. Payudara terasa kencang dan kadang disertai rasa gatal
6. Sering mengalami kecemasan
7. Mudah marah, suka menangis tiba-tiba, dan mudah tersinggung
8. Insomnia (sulit tidur)
9. Mengalami perubahan pada selera makan

Rata-rata siklus menstruasi perempuan yang normal adalah 21-35 hari. Namun, rata-rata seorang perempuan mengalami siklus 28. Jika kurang dari 21 atau lebih dari 35 hari maka darah yang keluar kemungkinan bukan darah menstruasi. Jadi segera periksakan ke dokter.

Jumlah darah yang keluar antara satu perempuan dengan perempuan lainnya juga berbeda. Rata-rata darah yang dikeluarkan adalah 3-5 sendok atau sekitar 30 – 80 ml darah per siklus menstruasi, dan ini bisa dibilang normal. Lama menstruasi umumnya 3-8 hari. Di luar itu, ada empat jenis siklus menstruasi yang tidak normal:

1. Metrorrhagia, atau menstruasi yang tidak teratur. Menstruasi Anda mungkin terjadi setiap 3-6 minggu sekali.
2. Oligomenorrhea, arus menstruasi yang amat ringan dan tidak sering terjadi. Pada sebagian perempuan yang mengalami kondisi ini,      menstruasi mereka mungkin hanya terjadi 2 kali setahun.
3. Polymoenorrhea, menstruasi yang terjadi lebih sering. Perempuan yang mengalami polymenorrhea mungkin akan menantikan              menstruasi mereka setiap 2-3 minggu sekali.
4. Menorrhagia, yaitu pendarahan yang hebat selama menstruasi. Tak jarang hal ini membutuhkan konsultasi dokter dan pengobatan      lebih lanjut.

Berbagai tipe siklus menstruasi ini amat dipengaruhi oleh faktor keturunan atau hormonal, pola makan, kebiasaan buruk (minum dan merokok), stres, kurang olah raga, dan kurangnya konsumsi sayuran dan buah-buahan. Nah, jika Anda mengalami salah satu dari 4 tipe siklus menstruasi di atas maka segeralah berkonsultasi ke dokter.Rata-rata siklus menstruasi perempuan yang normal adalah 21-35 hari. Namun, rata-rata seorang perempuan mengalami siklus 28. Jika kurang dari 21 atau lebih dari 35 hari maka darah yang keluar kemungkinan bukan darah menstruasi. Jadi segera periksakan ke dokter.

Jumlah darah yang keluar antara satu perempuan dengan perempuan lainnya juga berbeda. Rata-rata darah yang dikeluarkan adalah 3-5 sendok atau sekitar 30 – 80 ml darah per siklus menstruasi, dan ini bisa dibilang normal. Lama menstruasi umumnya 3-8 hari. Di luar itu, ada empat jenis siklus menstruasi yang tidak normal

Menu Makanan Untuk Hadapi Datang Bulan

Maret 26, 2011

Haid atau datang bulan seringkali menganggu aktifitas para wanita. Sakit dan nyeri yang ditimbulkan membuat para wanita tak bisa memaksimalkan kinerjanya. Namun asupan nutrisi yang seimbang dapat mengatasi hal tersebut.

Berikut beberapa menu harian khusus wanita yang bisa membuatnya merasa lebih bugar dan terbebas dari nyeri serta gangguan haid seperti dikutip dari Shine.

Masa haid (Hari 1-5). Pada periode ini, tingkat sensitivitas wanita sangat tinggi. Oleh karena itu disarankan untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang mengandung magnesium dan omega tiga untuk menstabilkan emosi.

Masa penghujung haid (Hari 6-13). Masa penghujung haid dan 7 hari setelahnya adalah saat hormon wanita paling stabil. Tingkat stres yang dialami menjadi berkurang. Untuk menjaganya, makanlah bahan makanan yang mengandung vitamin dan mineral utuh seperti buah dan sayuran.

Hari 14-17. Dua minggu setelah haid, biasanya nafsu makan wanita akan bertambah. Saat ini paling tepat untuk menyantap aneka makanan lezat seperti seafood atau daging wagyu yang juga sehat.

Hari 18-23. Masa-masa ini seringkali dikenal dengan PMS atau sindrom pra menstruasi. DI masa ini hormon progesterone mencapai puncaknya. Akibatnya, para wanita sering mengalami masalah pencernaan seperti susah buang air besar dan kram perut. Makanan kaya serat paling tepat dikonsumsi di masa-masa ini.

Hari 24-28. PMS terus berlanjut. Butuh makanan berprotein untuk menyeimbangkan gula darah yang mulai tidak stabil. Ice cream atau coklat akan membuat para wanita lebih tenang dan terhindar dari nyeri PMS.

 

sumber : Ayu Kinanti

 

Maret 24, 2011

TEMA             :           JASA – JASA BANK (FEE BASE INCOME)

NAMA            :           MUKHAROMI FATIMAH

NPM               :           31108384

KELAS           :           3DB15

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk  memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Bank melaksanakan jasa tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.

Tujuan Jasa Perbankan

Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas 2 tujuan :

  1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.

Bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien  maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

  1. Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

  1. Inkasso (Jasa penagihan)

kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga (masyarakat) berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang/badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat

Atau dapat dikatakan proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama

Warkat Inkaso

  1. Warkat Inkaso Tanpa Lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

  1. Warkat Inkaso Dengan Lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen

lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen

penting

Jenis Inkaso

a.   Inkaso Keluar

Kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain

b.Inkaso masuk

Kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga (masyarakat)

  1. Transfer (Jasa pengiriman uang)

Kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit

Transfer Keluar

Jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini secara tertulis ataupun melalui kawat

Pembatalan Transfer keluar :

Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan

Transfer Masuk

Bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, haruslah diperhatikan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan

  1. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya

  1. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor

Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor

LC merupakan pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir)

LC atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen

merupakan jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian

Tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara

pembayaran dll.

Beberapa Jenis LC :

1.   Ruang Lingkup Transaksi

LC Impor : LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara

LC Dalam Negeri/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) : LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara

2.   Saat Penyelesaian

Sight LC : LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

Usance LC : LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari)

3.   Pembatalan

Revocable LC : LC yang dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final

Irrevocable LC : LC yand tidak dapat dibatalkan/diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’/‘irrevocable’, maka LC dianggap sebagai irrevocable LC

  1. Pengalihan Hak

Transferable LC : LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali

Untransferable LC : LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian/seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain

  1. Pihak advising bank

General/Negotiating/Non-Restricted LC : LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank

Restricted/Straight LC : LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank

  1. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

Standby LC : surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary

Red-Clause LC : LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary

Clean LC : LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya :

-          Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank

-          Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank

-          Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

  1. Travellers Cheque (Jasa cek wisata)

Dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian

Cek Wisata biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.

Keuntungan :

-          Memberikan kemudahan berbelanja

-          Mengurangi resiko kehilangan uang

-          Memberikan rasa percaya diri

-          Dapat dijadikan cederamata/hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

 

sumber :  kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Materi+4+JasaBank.pdf

sulastri.staff.gunadarma.ac.id/…/TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf